Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Menggunakan Sistem Zonasi

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Menggunakan Sistem Zonasi-Proses penerimaan Peserta didik Baru dua Tahun ajaran terakhir sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan (baca : meributkan tentang penerapan sistem zonasi dalam pola penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri di Indonesia. PPDB dengan sistem zonasi menimbulkan pro dan kontra banyak pihak terutama stakeholder sekolah.

Orngtua para peserta didik banyak yang mengeluhkan bahwa sistem zonasi membatasi anak-anak mereka untuk masuk di sekolah faforit. Bahkan EL, seorang siswi di Blitar sampai bun*h diri karena tidak bisa masuk sekolah faforit karena terkendala sistem zonasi PPDB 2009 (merdeka.com,Sabtu, 2 Juni 2018 02:36)

Penerimaan Peserta Didik Baru Menggunakan Sistem Zonasi

Regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No.51/2018)  tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

Pada Pasal 16 Permendikbud No.51/2018 dinyatakan bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang tua/wali. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Intinya adalah calon peserta didik dianjurkan untuk mendaftar pada  sekolah  terdekat dengan tempat tinggalnya.  Seleksi calon Peserta Didik Baru (PDB) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dihitung dari  Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan sebagaimana diatur pada Pasal 16 Huruf a huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.


Tujuan Penerapan Sistem Zonasi Sekolah

1. Pemerataan kualitas pendidikan 

Zonasi adalah suatu kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air. Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, Kemendikbud memfokuskan sistem zonasi di daerah yang belum memiliki sekolah berkualitas. Didik kembali menegaskan bahwa zonasi bukan hanya untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat. 

 2. Menciptakan banyak sekolah favorit “

Sistem zonasi kita fokuskan untuk daerah-daerah yang di zonasi itu tidak ada sekolah yang berkualitas. Tentu dengan zonasi nanti harapannya sekolah favorit itu ada di setiap zonasi, bukan hanya di tempat-tempat tertentu. Di semua zonasi harapannya adalah sekolah favorit. Tentu kita akan mempercepat di setiap zona ini ada sekolah yang berkualitas. Jadi sekolah kualitas itu ada di mana-mana,”Intinya adalah Sistem Zonasi sekolah bertujuan untuk menghilangkan dikotomi sekolah faforit dan non faforit.

 3. Peningkatan kualitas guru 

Penerapan sistem Zonasi guna meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara meniningkatkan jumlah sekolah yang berkualitas membutuhkan intervensi. Intervensi bisa dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain.  Zonasi ini nantinya akan ditetapkan bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan hanya oleh pemerintah pusat.


Post a Comment for "Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Menggunakan Sistem Zonasi"